Rabu, 31 Agustus 2011

Qawai'id Fiqhiyah: Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya, tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali yang murni mendatangkan maslahat

Al Faqih



Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya, tidaklah memerintahkan sesuatu
kecuali yang murni mendatangkan maslahat atau maslahatnya dominan.
Dan tidaklah melarang sesuatu
kecuali perkara yang benar-benar rusak atau kerusakannya dominan.

Kaidah ini mencakup seluruh syari’at agama ini. Tidak ada sedikitpun hukum syari’at yang keluar dari kaidah ini, baik yang berkait dengan pokok maupun cabang-cabang agama ini, juga berhubungan dengan hak Allâh Ta'ala maupun yang berhubungan dengan hak para hamba-Nya.
Allâh Ta'ala berfirman:
Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat,
dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

(Qs. An-Nahl/16:90)

Tidak ada satu keadilan pun, juga ihsan (perbuatan baik) dan menjalin silaturahim yang terlupakan, kecuali semuanya telah diperintahkan oleh Allâh Ta'ala dalam ayat yang mulia ini. Dan tidak ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkait dengan hak-hak Allâh Ta'ala, juga kezhaliman terhadap makhluk dalam masalah darah, harta, serta kehormatan mereka, kecuali semuanya telah dilarang oleh Allâh Ta'ala. Allâh Ta'ala mengingatkan para hamba-Nya agar memperhatikan perintah-perintah-Nya, memperhatikan kebaikan dan manfaatnya lalu melaksanakannya. Allâh Ta'ala juga mengingatkan agar memperhatikan keburukan dan bahaya yang terdapat dalam larangan-larangan Nya, lalu menjauhinya.

Demikian pula firman Allâh Ta'ala:
Katakanlah: “Rabbku menyuruh menjalankan keadilan”.
Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat
dan sembahlah Allâh dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya.

(Qs. al-A’râf/7:29)

Ayat ini telah mengumpulkan pokok-pokok semua perintah Allâh Ta'ala, dan mengingatkan kebaikan perintah-perintah itu. Sebagaimana ayat selanjutnya menjelaskan pokok-pokok semua perkara yang diharamkan, dan memperingatkan akan kejelekannya.

Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji,
baik yang nampak maupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu
yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu
dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh
apa yang tidak kamu ketahui”.

(Qs. al-A’râf/7:33)
Dalam ayat yang lain, tatkala Allâh Ta'ala memerintahkan agar bersuci sebelum melaksanakan shalat, yaitu dalam firman-Nya, (yang artinya):
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.

(Qs. Al-Mâidah/5:6)
Dalam ayat ini, Allâh Ta'ala menyebutkan dua macam thaharah (bersuci). Yaitu thaharah dari hadats kecil dan hadats besar dengan menggunakan air. Dan jika tidak ada air atau karena sakit, maka bersuci dengan menggunakan debu.

Selanjutnya Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu
dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

(Qs al-Mâidah/5 : 6)
Dalam ayat ini, Allâh Ta'ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya termasuk jajaran kenikmatan terbesar di dunia ini, dan berkaitan erat dengan nikmat-Nya nanti di akhirat.

Perintah Allâh Ta'ala yang maslahatnya seratus persen dan larangan Allâh dari sesuatu yang benar-benar rusak, dapat diketahui dari beberapa contoh berikut.

Sebagian besar hukum-hukum dalam syari’at ini mempunyai kemaslahatan yang murni. Keimanan dan tauhid merupakan kemaslahatan yang murni, kemaslahatan untuk hati, ruh, badan, kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan kesyirikan dan kekufuran, bahaya dan mafsadatnya murni, yang menyebabkan keburukan bagi hati, badan, dunia, dan akhirat.

Kejujuran maslahatnya murni, sedangkan kedustaan sebaliknya. Namun, jika ada maslahat yang lebih besar dari mafsadat yang ditimbulkan akibat kedustaan, seperti dusta dalam peperangan, atau dusta dalam rangka mendamaikan manusia, maka Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah perbuatan dusta seperti ini, dikarenakan kebaikannya atau maslahatnya lebih dominan.

Demikian pula, keadilan mempunyai maslahat yang murni. Sedangkam kezhaliman, seluruhnya adalah mafsadat. Adapun perjudian dan minum khamr, mafsadat dan bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Allâh Ta'ala mangharamkannya.

Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

(Qs. al-Baqarah/2:219)
Jika ada maslahat-maslahat besar dari sebagian perkara yang mengandung unsur perjudian, seperti mengambil hadiah lomba yang berasal dari uang pendaftaran peserta dalam lomba pacuan kuda, atau lomba memanah, maka hal demikian ini diperbolehkan. Karena lomba-lomba ini mendukung untuk penegakan bendera jihad.

Adapun mempelajari sihir, maka sihir hanyalah mafsadat semata-mata. Sebagaimana firman Allâh Ta'ala , (yang artinya):
Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya
dan tidak memberi manfaat.

(Qs. Al-Baqarah/2:102)

Demikian pula diharamkannya bangkai, darah, daging babi, dan semisalnya yang mengandung mafsadat dan bahaya. Jika maslahat yang besar mengalahkan mafsadat akibat mengkonsumsi makanan yang diharamkan ini, seperti untuk mempertahankan hidup, maka makanan haram ini boleh dikonsumsi.

Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs al-Mâidah/5:3)

Pokok dan kaidah syari’ah yang agung ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ilmu-ilmu modern sekarang ini, serta berbagai penemuan baru yang bermanfaat bagi manusia dalam urusan agama dan dunia mereka, bisa digolongkan ke dalam perkara yang diperintahkan dan dicintai Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya, sekaligus merupakan nikmat yang diberikan Allâh Ta'ala kepada para hamba-Nya, karena mengandung manfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan sebagai sarana pendukung.

Oleh karena itu, adanya telegram dengan berbagai jenisnya, industri-industri, penemuan-penemuan baru, hal-hal tersebut sangat sesuai dengan implementasi kaidah ini. Perkara-perkara ini, ada yang masuk kategori sesuatu yang diwajibkan, ada yang sunnah, dan ada yang mubah, sesuai dengan manfaat dan amal perbuatan yang dihasilkannya. Sebagaimana perkara-perkara ini juga bisa dimasukkan dalam kaidah-kaidah syar’iyah lainnya yang merupakan turunan dari kaidah ini.


Kitab rujukan:
al-Qawâ’id wa al-Ushul al-Jâmi’ah wa al-Furûq wa at-Taqâsiim al-Badi’at an-Naafi’at
Karya: Syaikh ‘Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa’di
Tahqiq: oleh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih
Cetakan: Dar al-Wathan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You can give only good comments to what interest you