Selasa, 30 Agustus 2011

Musik dalam Pandangan Islam



Al Faqih

Musik merupakan adalah bagian dari seni dan budaya. Ia selalu identik dengan ekspresi ruh manusia yang di dalamnya mengandung unsur-unsur estetika. Pada dasarnya, Allah telah menganugerahkan potensi ini kepada setiap manusia, jadi mustahil bagi manusia untuk menolak dan melarangnya.


Musik yang Halal

Tulisan ini akan diawali dengan beberapa dalil naqli yang menghalalkan musik dalam perspektif Islam. Allah berfirman dalam Q. S. Al-Maidah ayat 87:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q. S. Al-Maidah: 87)

Sebagian ulama menjadikan ayat di atas sebagi hujjah mengenai kehalalan musik dalam Islam. Musik merupakan adalah bagian dari seni dan budaya. Ia selalu identik dengan ekspresi ruh manusia yang di dalamnya mengandung unsur-unsur estetika. Pada dasarnya, Allah telah menganugerahkan potensi ini kepada setiap manusia, jadi mustahil bagi manusia untuk menolak dan melarangnya.

Menurut Dr. Muhammad Al-Bagdadi dalam bukunya, “Seni Dalam Pandangan Islam”, musik adalah sebuah seni yang berkaitan erat dengan instrument-instrumen, irama, dan nada-nada musik. Terlepas dari pengertian tersebut, musik tidak bisa dipisahkan dengan unsur keindahan. Manusia sebagai makhluk Allah yang memiliki cita rasa estetika yang tinggi pastinya akan sangat menikmati hal tersebut.

Islam sebagai agama yang mencintai keindahan, pada dasarnya tidak mengharamkan musik, dengan syarat, bahwa muatan-mauatan yang terkandung di dalamnya adalah positif, kreatif, dan tidak bertentangan dengan etika agama, sosial, dan kemasyarakatan. Secara historis, Nabi Muhammad saw. dalam beberapa haditsnya, menjelaskan kebolehan atau kehalalan musik, seperti hadits dari Nafi’ r.a., ia berkata: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar r. a., dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi).

Atau hadits dari Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra, dia berkata: Nabi saw. mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi saw. yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi saw. bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah saw.).” (HR. Muslim, juz II, hal. 485).

Hadits-hadits di atas menunjukkan, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. begitu peduli terhadap sisi-sisi estetika yang terkandung dalam musik, sehingga beliau mengetahui bahwa keindahan, seni, musik, dan budaya tidak dapat dipisahkan dari realitas kehidupan manusia. Nabi Muhammad membolehkan umatnya untuk berekspresi dalam segala lini kehidupan, dengan catatan bahwa ekspresi-ekspresi keindahan yang ekplorasi oleh manusia wajib untuk tidak melewati norma-norma agama dan etika masyarakat, serta tidak melailaikannya dalam menjalankan kewajiban, baik kepada sesama manusia atau terhadap Allah Swt.

Sejarah mencatat, ketika Nabi Muhammad saw. dan Abu Bakar berhijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi, masyarakat Madinah menyambut kedatangan keduanya dengan melantunkan beberapa syair dan nyayian yang hingga kini sangat populer di kalangan umat Islam, yaitu; Thala’a al-badru ‘alaina. Min tsaniyat al-wada’i. Wajabasy syukru ‘alainaa. Maa da’a lillaahi da’i. Ayyuha al-mab’utsu fina. Ji’ta bil amril mutha’i. Pada waktu Rasullullah tidak melarang mereka untuk terus melantunkan syair-syair di atas, bahkan Nabi Muhammad saw. ikut larut dalam situasi tersebut, dengan kata Islam membolehkan musik-musik yang dapat membuat manusia untuk lebih termotivasi, merasa lebih rindu lagi terhadap Allah serta dapat mendorong kita semua ke arah yang lebih positif.

Jenis Musik yang dilarang dalam Islam
Di atas telah dijelaskan berbagai dalil tentang bolehnya bermain musik, maka dalam pembahasan selanjutnya, penulis akan mengelaborasi jenis musik yang di larang dalam Islam, tentunya dengan menggunakan berbagai macam argument yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits.

Secara prinsipil, Islam menyeru kepada kebajikan dan melarang umatnya dari perbuatan yang keji dan mungkar. Aktivitas apapun yang mengandung potensi atau bibit-bibit kemaksiatan akan dilarang dan diharamkan oleh Allah, tidak terkecuali dalam aktivitas bermusik. Secara eksplisit Allah dalam beberapa ayat menyatakan bahwa perkataan atau syair yang tidak berguna, mengandung unsur-unsur kecabulan dan dapat melalaikan manusia dari menjalankan kewajiban primer mereka adalah haram untuk dilakukan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:






Dikutip dari: http://www.lazuardibirru.org/?show=tahukah&id=355

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You can give only good comments to what interest you