Al Faqih Warsono
Sebutan “pencuri” adalah sebuah sebutan untuk perbuatan yang
sangat buruk, yang harus dicegah. Mencuri adalah perbuatan dosa besar yang tidak
boleh terjadi dan dilakukan oleh umat Islam. Pada sisi lain, sholat adalah
sebuah aktivitas hamba Allah sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang telah-sedang-dan
akan diberikanNya, sebagai bukti seorang hamba sangat membutuhkan
pertolongannya. Allah berfirman (lihat QS Albaqarah[2]:45:
وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ ﴿٤٥﴾
(Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan)
shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang
yang khusyu’).
Dengan demikian sholat harus merupakan sebuah bentuk
penghambaan yang ikhlash dan harus dikerjakan dengan sempurna. Jika dikerjakan dengan
asal, apalagi “mencuri” maka sholat kita akan menjadi tidak sempurna. Lalu
bagaimana jika ternyata kita dihukumi sebagai “pencuri” yang merupakan perbuatan
yang tidak baik yang harus dihindari dalam melaksanakan sholat? Mencuri di
dalam sholat maksudnya mencuri dengan melakukan ruku’ dan sujud yang tidak sempurna,
cepat tanpa tuma’ninah (tenang). Tentu kita sangat “takut” akan hal ini, lalu
kita perbaiki “mutu” sholat kita agar menjadi sempurna. Berikut keterangan tentang
pencurian dalam ibadah sholat:
أَخْبَرْنَا
الْحِكَمْ بِنْ مُوْسَى ثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمْ عَنِ اْلأَوْزَاعِي عَنْ
يَحْيَى بِنْ كَثِيْر عَنْ عَبْدِ الله بِنْ أَبِيْ قَتَادَة عَنْ أَبِيْهِ قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَسْوَأُ النَّاسِ سِرْقَةٌ
الَّذِيْ يَسْرُقُ صَلاَتَهُ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرُقُ صَلاَتَهُ
قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوعُهَا ولاَ سُجُوْدُهَا
Beritahu kami Hakam
bin Musa Tsana Walid bin Muslim dari Ouza’i
dari Yahya bin
Katsir dari Abdullah
bin Abu Qatadah dari ayahnya
berkata: Rasulullah saw bersabda: seburuk-buruk orang adalah pencuri yang mencuri shalatnya.
Mereka berkata: Wahai Rasulullah,
bagaimana untuk mencuri shalatnya? Beliau menjawab: ia tidak sempurna
dalam ruku’ (membungkuk) dan sujudnya.
(HR Ad Daromiy: 1328)
Salah satu bagian terpenting dalam solat
adalah tuma’ninah (anteng/tenang) baik dalam ruku, I’tidal, duduk antara dua
sujud, maupun sujud, sekedar mengucap “subhanallah”. Itu adalah termasuk rukun
(perkara dalam sholat yang tidak boleh tidak, tapi harus dipenuhi).
Meninggalkan tuma’ninah adalah berarti merusak sholat, dan sholat “tidak sah”.
Tidak sempurnanya ruku’ dan sujud dalam
sholat memberi petunjuk bahwa sholat dilakukan dalam keadaan tergesa-gesa
(terburu-buru), tanpa tuma’ninah. Menghilangkan sebagian dari rukun sholat
adalah dihukumi sama dengan pencuri (merampas sesuatu yang tidak seharusnya
dirampas). Oleh karenanya, tenanglah dalam mengerjakan sholat, khusyu’lah dalam
menghadap Allah SWT.
Bersungguh-sungguhlah. Ucapkan “tasbih” dalam ruku dan sujud sambil
mengharap ridho Allah SWT.
Semoga shalat kita mendapat ridho Allah SWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
You can give only good comments to what interest you