Senin, 06 Agustus 2012

Membunuh Orang Boleh atau Tidak?


Alfaqih Warsono


Dewasa ini banyak orang yang hanya karena sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kemauannya atau karena kesal terhadap sesuatu, ia lalu tega membunuhnya. Ada saudara yang kesal dengan saudaranya yang lain, ia bunuh. Seorang ibu karena kesal dengan suaminya, anaknya dibunuh. Anak karena ia tidak dibelikan sepeda motor, orang tuanya dibunuh. Karena mempertahankan eksistensinya (bangga berkelompok) terakumulasi dengan membunuh siapa yang ia temui (Geng Motor). Karena takut ketahuan rahasianya oleh seseorang, maka ia pun dibunuhnya.

Dengan kata lain membunuh merupakan alat melampiaskan dendam, amarah, kesukaan, dan kebanggaan terhadap kelompok. Bahkan ada kelompok yang jika ia mampu membuniuh, ia akan merasa memiliki kebahagiaan tersendiri (psikopat) (lihat : Gejala-gejala psikopat. http://id.wikipedia.org/wiki/Psikopat ).

Pembunuhan pertama yang dilakukan umat manusia adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil bin Adam seperti dilukiskan dalam Al Quran surat Al Maidah [5]:30:
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.”

Membunuh manusia dibolehkan dalam kasus : (1) qishash seperti  disebut dalam QS Al Maidah[5]: 45 “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. “ (2) membalas serangan orang kafir seperti  disebut dalam QS Al Maidah [5]: 33 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. ” (3) tidak sengaja.  

Untuk kasus yang ke-3 tersebut di atas pun harus melalui prosedur sebagai bentuk taubatnya, sebagai dijelaskan dalam QS An Nisa [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sedangkan untuk kasus membunuh manusia secara sengaja dan pasti terencana, maka tidak ada balasan lain selain adzab siksa Neraka, seperti dijelaskan pada ayat berikutnya QS An Nisa [4] : 93
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Bagaimana jika yang terbunuh itu orang mukmin yang ada alasannya (untuk dibunuh atau ikut terbunuh) secara sengaja, apakah dibenarkan seperti dengan illat “illa bil haqq” (kecuali dengan suatu alasan yang benar)? Seperti dalam QS Al Isra [17]:33
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “

atau QS Al Furqan [25]: 68

وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, “

Jawabannya adalah tetap saja tidak boleh, berdasarkan keterangan Ibnu Abbas ra. Seperti  tertuang dalam Mukhtashar Shahih Muslim, Darul Hadits, Al Qahirah, 2003, pada hadits no. 2132

عن سعيد بن جُبَيْر قال: قُلْتُ لابْنِ عَبَّاسٍ ر.ع.: أَلِمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا مِنْ تَوْبَةٍ ؟ قال: لاَ، قال: فَتَلَوْتُ عَلَيْهِ هَذِهِ الآيَةَ الَّتِيْ فِي الْفُرْقَانِ :{ وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ} إلى آخِرِ الآيَةِ، قال: هَذِهِ آيَةٌ مَكِيَّةٌ، نَسَخَتْهَا آيَةٌ مَدَنِيَّةٌ: { وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا}

Dari Said bin Jubair berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. : Apakah terdapat taubat bagi orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja? Ibnu Abbas menjawab: tidak ada. Aku (Said bin Jubair) berkata: Lalu aku bacakan ayat ini dalam Surat Al Furqan (QS Al Furqan [25]:68): “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,” sampai akhir ayat. Ibnu Abbas ra menjawab : ini adalah ayat Makkiyah (turun lebih awal), sudah dinasakh (sudah dihapus) oleh ayat Madaniyyah (turun beriukutnya), yaitu: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya, “.

Bagaimana pula jika yang dibunuh itu bukan mukmin, non-muslim secara sengaja dan terencana. Jawabannya tetap saja tidak boleh dibunuh. Ini berdasarkan apa yang tersirat dalam asbabun Nuzul QS An Nisa [4]: 94, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Abbas ra. dalam Mukhtashar Shahih Muslim, Darul Hadits, Al Qahirah, 2003, pada hadits no. 2133
عن ابن عباس ر.ع. قال: لَقِيَ النَّاسُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ رَجُلاً فِي غُنَيْمَةٍ لَهُ، فقال: السَّلاَمُ عَلَيْكُم، فَأَخَذُوْهُ فَقَتَلُوْهُ وَأَخَذُوْا تِلْكَ الْغُنَيْمَةَ، فَنَزَلَتْ : {وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِناً} وَقَرَأَهَا ابنُ عَبَّاسٍ: {السَّلاَمَ}

Dari Ibnu Abbas ra berkata: orang-orang dari kaum muslimin menjumpai orang (laki-laki) dalam perkara barang rampasan perang ada padanya. Lalu orang itu mengucap salam: “Assalamu alaikum”. Kemudian orang-orang muslim menangkapnya dan membunuhnya lalu mengambil harta rampasan perang (miliknya) itu. Lalu turunlah ayat ke-94 dalam QS An Nisa [4] “janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mu'min" (lalu kamu membunuhnya),”

Ayat selengkapnya adalah: (QS An Nisa [4]:94) “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mu'min" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan ni`mat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You can give only good comments to what interest you