Senin, 06 Agustus 2012

Pencuri Dalam Sholat


Al Faqih Warsono




Sebutan “pencuri” adalah sebuah sebutan untuk perbuatan yang sangat buruk, yang harus dicegah. Mencuri adalah perbuatan dosa besar yang tidak boleh terjadi dan dilakukan oleh umat Islam. Pada sisi lain, sholat adalah sebuah aktivitas hamba Allah sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang telah-sedang-dan akan diberikanNya, sebagai bukti seorang hamba sangat membutuhkan pertolongannya. Allah berfirman (lihat QS Albaqarah[2]:45:
وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ ﴿٤٥﴾
(Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’).

Dengan demikian sholat harus merupakan sebuah bentuk penghambaan yang ikhlash dan harus dikerjakan dengan sempurna. Jika dikerjakan dengan asal, apalagi “mencuri” maka sholat kita akan menjadi tidak sempurna. Lalu bagaimana jika ternyata kita dihukumi sebagai “pencuri” yang merupakan perbuatan yang tidak baik yang harus dihindari dalam melaksanakan sholat? Mencuri di dalam sholat maksudnya mencuri dengan melakukan ruku’ dan sujud yang tidak sempurna, cepat tanpa tuma’ninah (tenang). Tentu kita sangat “takut” akan hal ini, lalu kita perbaiki “mutu” sholat kita agar menjadi sempurna. Berikut keterangan tentang pencurian dalam ibadah sholat:

أَخْبَرْنَا الْحِكَمْ بِنْ مُوْسَى ثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمْ عَنِ اْلأَوْزَاعِي عَنْ يَحْيَى بِنْ كَثِيْر عَنْ عَبْدِ الله بِنْ أَبِيْ قَتَادَة عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَسْوَأُ النَّاسِ سِرْقَةٌ الَّذِيْ يَسْرُقُ صَلاَتَهُ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرُقُ صَلاَتَهُ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوعُهَا ولاَ سُجُوْدُهَا

Beritahu kami Hakam bin Musa Tsana Walid bin Muslim dari Ouza’i dari Yahya bin Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya berkata: Rasulullah saw bersabda: seburuk-buruk orang adalah pencuri yang mencuri shalatnya. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana untuk mencuri shalatnya? Beliau menjawab: ia tidak sempurna dalam ruku’ (membungkuk) dan sujudnya. (HR Ad Daromiy: 1328)

Salah satu bagian terpenting dalam solat adalah tuma’ninah (anteng/tenang) baik dalam ruku, I’tidal, duduk antara dua sujud, maupun sujud, sekedar mengucap “subhanallah”. Itu adalah termasuk rukun (perkara dalam sholat yang tidak boleh tidak, tapi harus dipenuhi). Meninggalkan tuma’ninah adalah berarti merusak sholat, dan sholat “tidak sah”.

Tidak sempurnanya ruku’ dan sujud dalam sholat memberi petunjuk bahwa sholat dilakukan dalam keadaan tergesa-gesa (terburu-buru), tanpa tuma’ninah. Menghilangkan sebagian dari rukun sholat adalah dihukumi sama dengan pencuri (merampas sesuatu yang tidak seharusnya dirampas). Oleh karenanya, tenanglah dalam mengerjakan sholat, khusyu’lah dalam menghadap Allah SWT.  Bersungguh-sungguhlah. Ucapkan “tasbih” dalam ruku dan sujud sambil mengharap ridho Allah SWT.

Semoga shalat kita mendapat ridho Allah SWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

You can give only good comments to what interest you